Bupati Karo: Keselamatan Rakyat Hukum Tertinggi Dalam Suatu Negara

lonjakan pasien positif

topmetro.news – Bupati Karo Terkelin Brahmana SH MH menegaskan, dengan adanya lonjakan pasien positif OTG (orang tanpa gejala) Covid-19 di Kabupaten Karo dalam kurun waktu Juni 2020 ini, Tim Gugus Tugas Covid-19 Karo, bergerak cepat mengantisipasinya. Antara lain dengan mencari lokasi ruang tempat isolasi mandiri.

Bupati Karo Terkelin Brahmana bersama Staf Ahli Agustin Pandia, Mulia Barus, Plt Asisten I Dapit Trimei Sinulingga, Asisten III Mulianta Tarigan, Plh Ketua Gugus Tugas Covid-19 Ir Martin Sitepu, Kadis Kesehatan drg Irna safrina Meliala, Kadis Perkim Paksa Tarigan ST, Kadis PUPR Edward Pontianus Sinulingga, Kadis DPKPAD Andreasta Tarigan, Kepala Inspektorat Philemon Brahmana dan Manajemen RSU Flora Kabanjahe Dr Fadli Purba, menggelar rapat terbatas, Senin (22/6/2020), di Ruang Rapat Kantor Bupati Karo.

“Kita harus peka dan tanggap terhadap situasi pandemi Covid-19 ini. Utamakan keselamatan rakyat. Sebab ada teori Marcus Tullius Cicero mengatakan ‘Salus Populi Suprema Lex Esto’. Artinya, keselamatan rakyat hukum tertinggi dalam suatu negara. Kita harus bertindak demi masyarakat,” tegasnya.

Jadi segera disepakati, kata Bupati, bahwa tempat ruang isolasi mandiri bagi pasien OTG Covid-19, ditempatkan bekas RSU Flora Kabanjahe. “Walaupun tidak ada jaminan lonjakan pasien Corona akan menurun, tapi kita harus tetap berusaha maksimal,” ujar Terkelin.

Sementara Kadis Kesehatan drg Irna Safrina Meliala, sebagai user mengatakan, apabila penunjukan RSU Flora disewa oleh Tim Gugus Tugas untuk ruang isolasi mandiri positif OTG, pihaknya juga sangat setuju.

Alasannya, sarana dan prasarana fasilitas RSU Flora, diklaim sudah memenuhi standart dan memadai dalam pengoperasional sesuai kebutuhan.

Kepala Inspektorat Philemon Brahmana menanggapi, sepanjang ada regulasi dan dilengkapi adminitrasi, pihaknya tidak pernah memmpersoalkan harga. Karena pihak teknis yang lebih tahu tentang itu.

Pihak RSU Flora

Dalam kesempatan itu, pihak RSU Flora yang diwakili dr Fadli menjelaskan, pada prinsipnya keluarganya telah setuju bekas RSU Flora disewakan kepada Pemkab Karo, guna keperluan ruang isolasi mandiri bagi pasien positif OTG.

Sistem penyewaan, menurutnya, dari awal sudah diutarakannya. Jika ada kesepakatan, bisa dikontrak selama enam bulan dan bisa diperpanjang setelah habis kontrak.

Fadli tidak menampik, kendalanya saat ini belum ada kesepakatan sewa-menyewa. Dan masih terjadi tarik-ulur dengan Pemkab Karo terkait masalah harga, karena dianggap terlalu mahal oleh Tim Gugus Tugas. Sementara, akses jalan kawasan protokol dan fasilitas lainnya sangat mendukung.

Seusai rapat, Bupati Karo Terkelin Brahmana mengajak seluruh OPD terkait, untuk melakukan peninjuan ke ruang bekas RSU Flora Kabanjahe, secara faktual ke lapangan.

reporter | Rafael M Putra Pinem

Related posts

Leave a Comment